Sejarah

Sejarah

LPPOM MUI Provinsi DIY pertama kali dibentuk dan bertugas pada tahun 2001. Kantor sekretariat LPPOM MUI Provinsi DIY  terletak di Jl. Kapas No. 3, Semaki, Yogyakarta 55166. LPPOM Provinsi DIY dapat pula dikontak melalui telepon 0274-586021, atau melalui alamat email : lppommui_diy@yahoo.com.

LPPOM adalah singkatan dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, dan Kosmetika. LPPOM ini adalah suatu lembaga yang dibentuk oleh MUI dengan tugas mengaudit perusahaan yang menghendaki Sertifikat Halal dari MUI.
 LPPOM adalah lembaga khusus yang ditugaskan oleh MUI berdasarkan perundang-undangan resmi, yaitu :

  1. UU No. 7/1996 tentang Pangan dan Penjelasannya; jo. UU No. 18/2012 tentang Pangan.
  2. UU No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
  3. UU No.  8/1999 tentang Perlindungan Konsumen;
  4. PP No. 69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan dan Penjelasannya; serta
  5. Piagam Kesepakatan Menteri Agama, MUI, dan Menteri Kesehatan pada Tahun 1996.

Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, LPPOM MUI-lah yang mendapat amanah dan berwenang melaksanakan tugas auditing Halal tersebut.

Saat ini, auditor LPPOM MUI DIY berjumlah 41 orang, 10 orang bergelar Profesor di bidangnya dan 21 orang di antaranya telah bergelar Doktor, 18 auditor bergelar Master (S2) dan selebihnya ada 2 auditor bergelar Sarjana (S1).

Secara lebih rinci dapat diinformasikan bahwa Auditor Halal LPPOM MUI DIY terdiri dari 3 orang Dosen Fakultas Syariah IAIN Suka (Anggota Komisi Fatwa MUI DIY), 21 orang Dosen UGM (Fakultas Farmasi, Fakultas Teknologi Pertanian, Fakultas Peternakan, Fakultas Kedokteran Hewan, Fakultas MIPA, Fakultas Biologi), 1 orang Dosen Fakultas Farmasi UAD, 2 orang staf ahli dari Dinas Kesehatan Provinsi DIY, 1 orang staf ahli dari BBPOM DIY, serta diperkuat oleh 1 orang Dosen Fakultas Hukum UII dan 1 orang staf ahli dari Departemen Agama. Selain itu, pengurus akan sangat menghargai peranan para ahli agama yang berkenan memberikan masukan, kritik, serta saran yang membangun.