Profil

Profil

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) adalah lembaga yang berfungsi membantu MUI dalam memeriksa, mem-verifikasi dan mengkaji pangan, obat-obatan dan kosmetika untuk menentukan kehalalannya.

Sejarah
LPPOM MUI Provinsi DIY pertama kali dibentuk dan bertugas pada tahun 2001. Kantor sekretariat LPPOM MUI Provinsi DIY  terletak di Jl. Kapas No. 3, Semaki, Yogyakarta 55166. LPPOM Provinsi DIY dapat pula dikontak melalui telepon 0274-586021, atau melalui alamat email : lppommui_diy@yahoo.com.

LPPOM adalah singkatan dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, dan Kosmetika. LPPOM ini adalah suatu lembaga yang dibentuk oleh MUI dengan tugas mengaudit perusahaan yang menghendaki Sertifikat Halal dari MUI.
 LPPOM adalah lembaga khusus yang ditugaskan oleh MUI berdasarkan perundang-undangan resmi, yaitu :

  1. UU No. 7/1996 tentang Pangan dan Penjelasannya; jo. UU No. 18/2012 tentang Pangan.
  2. UU No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
  3. UU No.  8/1999 tentang Perlindungan Konsumen;
  4. PP No. 69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan dan Penjelasannya; serta
  5. Piagam Kesepakatan Menteri Agama, MUI, dan Menteri Kesehatan pada Tahun 1996.

Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, LPPOM MUI-lah yang mendapat amanah dan berwenang melaksanakan tugas auditing Halal tersebut.

Saat ini, auditor LPPOM MUI DIY berjumlah 41 orang, 10 orang bergelar Profesor di bidangnya dan 21 orang di antaranya telah bergelar Doktor, 18 auditor bergelar Master (S2) dan selebihnya ada 2 auditor bergelar Sarjana (S1).

Secara lebih rinci dapat diinformasikan bahwa Auditor Halal LPPOM MUI DIY terdiri dari 3 orang Dosen Fakultas Syariah IAIN Suka (Anggota Komisi Fatwa MUI DIY), 21 orang Dosen UGM (Fakultas Farmasi, Fakultas Teknologi Pertanian, Fakultas Peternakan, Fakultas Kedokteran Hewan, Fakultas MIPA, Fakultas Biologi), 1 orang Dosen Fakultas Farmasi UAD, 2 orang staf ahli dari Dinas Kesehatan Provinsi DIY, 1 orang staf ahli dari BBPOM DIY, serta diperkuat oleh 1 orang Dosen Fakultas Hukum UII dan 1 orang staf ahli dari Departemen Agama. Selain itu, pengurus akan sangat menghargai peranan para ahli agama yang berkenan memberikan masukan, kritik, serta saran yang membangun.

Visi
Menjadi lembaga sertifikasi halal yang amanah unutk produk pangan, obat-obatan dan kosmetika dalam rangka mendukung ketenangan dan ketentraman masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk pangan, obat-obatan dan kosmetika.

Misi

  • Memberika pelayanan sertifikasi halal kepada perusahaan-perusahaan yang mengajukan
  • Memberikan penyuluhan dan pendidikan halal bagi masyarakat berkaitan dengan kehalalan produk.
  • Melakukan kajian-kajian ilmiah dalam rangkameningkatkan mutu dan pelayanan sertifikasi dan pendidikan halal. Melakukan kerjasama dangan berbagai pihak menuju ke kemaslahatan masyarakat luas melalui kegiatan-kegiatan yang halal (sesuai syariah islam) dan amanah.

Prosedur Sertifikasi Halal
Perusahaan dapat memperoleh formulir pendaftaran di sekretariat LPPOM MUI DIY di Jl. Kapas No. 3, Semaki, Yogyakarta. Perusahaan menyusun dokumen Sistem Jaminan Halal (SJH), berisi uraian mengenai bagaimana cara perusahaan menjamin produksi halal yang berkelanjutan. Formulir pendaftaran dan dokumen SJH dikembalikan ke sekretariat, kemudian menunggu sampai dilakukan audit oleh Tim Auditor yang bertugas. Hasil audit dibahas dalam Sidang Internal LPPOM, dan bagi yang tidak ada masalah, selanjutnya dibawa ke sidang Komisi Fatwa MUI. Setelah itu diterbitkan sertifikat halal.

 

 

 

 

Auditor
LPPOM MUI DIY saat ini memiliki 41 auditor halal aktif, berasal dari berbagai institusi, mempunyai latar pendidikan dan kompetensi yang sesuai serta bermoral tinggi.