Makanan Halal Sesuai Syariah Artikel

Ada beberapa hal yang perlu disadari bahwa kehalalan suatu produk makanan itu adalah untuk kepentingan manusia sendiri, diantaranya:

  • Membersihkan diri dari dzat tergolong tidak baik untuk manusia,
  • Menjaga sifat dan perilaku agar tetap bermartabat sebagai manusia dan
  • Agar ibadahnya dapat diterima oleh Allah SWT

Makanan yang diharamkan adalah  berasal dari/ dalam status sebagai:
-    Babi
-    Bangkai
-    Darah mengalir
-    Binatang yang disembelih  bukan atas nama Allah SWT
-    Khamr
-    Babi dan binatang buas/ bertaring
1) Babi sering dimanfaatkan dalam kehidupan manusia  untuk hal-hal dalam ujud:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 2) Bangkai 
Ternak mati/ bangkai tidak layak untuk manusia, karena akan memunculkan senyawa kimia yang akan merusak manusia, seperti protein (amina biogenik) bersifat pembusuk : cadaverin, putrefacin, tryptamin, tyramin, histamine. Ternak mati jelas akan terlarang untuk manusia, karena itu terkait dengan derajat manusia itu sendiri yang bukan pemakan bangkai

3) Darah mengalir
Darah adalah sarang bakteri, produk metabolik dan racun, sehingga layak diharamkan. Daging dari ternak disembelih dengan system Islam dikenal harum bauya dan sehat.Bahkan dalam UU no 18/2009 pakan hewan ruminansiapun harus bebas dari kandungan darah, daguing dan tulang, yang dapat menyebabkan penyakit seperti BSE, yakni (Creutzfeld Jacobs Disease , CJD). 
4) Khamr
Minuman beralkohol dapat termasuk satu diantara: Gine, Vodka, Rhum, Khamr, Wiskey, Beer, Scotch, Wine, AngCiu, Arak Merah, Brem cair, Tuak, Arak seperti Sake, Nira fermentasi, Ciu. , dan sejenisnya.

Konsep Halal  secara keseluruhan dalam rantai bisnis suatu usaha